Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 30 Agu 2019 05:31 WITA · Waktu Baca

Puluhan Pedagang Serbu BPKD Lutim Pertanyakan Soal Perda Pajak

Perbesar

Para pedagang ketika menyampaikan aspirasi di ruang rapat kantor BPKD Luwu Timur

Laporan : Rd

Para pedagang ketika menyampaikan aspirasi di ruang rapat kantor BPKD Luwu Timur

LUWU TIMUR,Timuronline – Puluhan pedagang se-Kabupaten Luwu Timur, Jumat (30/08/19) sekitar pukul 10.00 Wita menyerbu Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu Timur. Kedatangan mereka yang dikawal puluhan personil kepolisian untuk mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran atau Rumah Makan.

Menurut Abdul Rauf, salah seorang perwakilan pedagang, Perda ini sangat menyulitkan para pedagang karena pajak 10 persen dianggap terlalu tinggi

” Selain tinggi, kami menganggap tidak ada sosialisasi terkait penggunaan alat perekam transaksi terlebih dahulu oleh pemerintah. Pula penempatan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan ASN dari dinas di setiap warung yang mengambil alih tugas kasir,” Tegasnya

Menyikapi aksi tersebut, Kepala BPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengungkapkan kalau soal pajak ini sudah diatur dalam Perda tahun 2010 lalu dan saat ini diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

” Perlu kita ketahui, pajak ini bukan dibebankan kepada para pedagang, namun melalui para pedagang bisa menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah untuk memungut pajak dari warga yang datang makan di warung-warung para pedagang. Dan perlu kita ketahui, bukan hanya di Luwu Timur, pajak ini berlaku secara nasional, contohnya di Palopo dan Makassar, justru pengawasan mereka lebih ketat,” Jelas Ramadhan

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang juga berkesempatan menemui para pedagang mengungkapkan jika sebenarnya masyarakat belum berlapang dada menerima implementasi dari Perda ini.

” Perlu kita ketahui, pajak itu bukan untuk siapa-siapa, untuk masyarakat juga. Jalan-jalan yang kita lewati setiap hari itu berasal dari pajak yang kita bayar, belum lagi sarana-sarana publik lainnya, seperti lampu jalan, bangunan-bangunan tempat pelayanan umum,bahkan ada juga bangunan yang dibuat dari pajak itu dinikmati para pedagang juga, seperti pujasera dan lain sebagainya,” Katanya

Namun demikian, pemerintah sendiri tidak akan tutup mata dengan kondisi yang dialami para pedagang

” Saya melihat memang masih 75 persen pedagang kita pendapatannya di bawah rata-rata. Nah, ini yang menjadi konsen pemerintah,” Pungkasnya (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version