Pukul Korbannya Dengan Balok, Pelaku Curas di Lutim Ditangkap Polisi

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Terhenti sudah pelarian Syukur alias Jeki. Pemuda 20 tahun asal Desa Matompi Kecamatan Towuti ini ditangkap Resmob Polres Luwu Timur berdasarkan laporan polisi terkait aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

” Pelaku kita tangkap hari minggu dini hari sekitar pukul 00.15 wita,” Ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu.Andi Akbar pada Timuronline, Minggu (11/11/18)

Iptu Akbar menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Handpone Merk Asus milik korban Afdal Hidayat (Warga Wasuponda,red) pada selasa, tanggal 9 Oktober yang lalu.

” Sebelum aksi pencurian itu, pelaku yang berjumlah dua orang terlebih dahulu menganiaya korbannya dengan memukul menggunakan balok. Saat itu korban mengalami luka dan bengkak pada bagian kepala. Pelaku sendiri melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor,” Ungkapnya

Lanjut, sementara seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya oleh kepolisian, masih dalam pencarian

” Seorang lagi masuk DPO. Kita tunggu saja perkembangannya,” Tutup Iptu Akbar.

Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 170  ayat 2 tentang Curas dan Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)