Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 16 Mar 2022 13:15 WITA · Waktu Baca

PT. PDS Blokir Jalan Hauling PT. CLM, Idul Adha : Kami Punya Legalitas


					PT. PDS Blokir Jalan Hauling PT. CLM, Idul Adha : Kami Punya Legalitas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Operasional tambang PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Selasa (15/03/2022) sempat terhenti selama kurang lebih enam jam. Penyebabnya ialah adanya blokir jalan hauling oleh beberapa warga yang mengaku dari perusahaan PT. Panca Digital Solution (PDS).

Musababnya, PT.PDS diduga juga ingin melakukan aktifitas bongkar muat material tambang.

Melalui keterangannya kepada awak media, Manager PT.CLM, Idul Adha akhirnya angkat bicara soal blokir jalan tersebut

Ada 3 (tiga) poin yang menjadi perhatian pihak PT. CLM. Yang pertama bahwa areal tersebut masih menjadi bagian dari perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku sampai dengan tahun 2027

” Kami dari pihak PT.CLM masih memiliki alasan mendasar terkait pemanfaatan lahan tersebut. Hal ini termaktub dalam Surat Perjajinan Nomor 1033/B.X/001.I/PDS-CLM/2019,” terangnya

Baca Juga :

Wujud Kepedulian, CLM Bantu Korban Banjir di Desa Ussu

Yang kedua katanya, terkait dengan aktifitas pada areal jety atau terminal khusus bongkar muat dalam hal ini PT.CLM telah mengantogi Izin Tersus yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut No : BX-268/PP008 Tahun 2018 Tentang Pemberian izin Pembangunan dan pengoprasian terminal Khusus pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel Kepada PT.CLM

” Selanjutnya, pengembangan Terminal Khusus Pertambangan Mineral Logam Jenis Nikkel Kepada PT.CLM Di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan Nomor : A.768/ AL.308/ DJPL tahun 2021.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka seluruh aktivitas PT.CLM pada areal tersebut memiliki dasar legalitas dalam melaksanakan produksi.

PT CLM selaku pemegang izin bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan seluruh areal tersebut berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah serta berkewajiban untuk melaporkan seluruh aktivitas pada areal tersebut kepada pemerintah secara berkala. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL