MAKASSAR, Timuronline – Tindakan polisi menembak mati pria bersenjata tajam yang mengamuk di Pasar Mangkutana beberapa hari lalu dibenarkan, karena itu masuk kategori “diskresi”.
” Diskresi itu adalah tindakan spontan yang tidak membutuhkan waktu atau interval (apalagi harus meminta izin komandan) untuk bermusyawarah mencari solusi di luar ketentuan (SOP) dengan syarat tindakan itu membahayakan nyawa orang lain atau harta benda,” Kata Doktor Hukum Pidana yang juga Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Musakir, kepada Timuronline”, Senin (26/2/2018) malam.
Maha guru yang juga sesepuh dan karateka Sulawesi Selatan itu menegaskan, polisi dapat mengambil tindakan “diskresi” apabila seseorang akan mengancam keselamatan orang lain atau polisi itu sendiri. Apalagi pelaku tersebut mengamuk sembari membawa senjata tajam.
” Tidak hanya membahayakan polisi, tetapi juga orang banyak. Apalagi kalau peristiwanya terjadi terhadap orang banyak, seperti di pasar,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unhas yang juga Wakil Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan tersebut.
Musakir mengatakan, syukur hanya pelaku yang menjadi korban, kalau banyak orang yang jadi korban akibat perbuatannya, jelas akan sangat membahayakan dan merugikan.
Lantas, apakah polisi dapat mengambil tindakan ‘diskresi’ tanpa melakukan tembakan peringatan ?
” Jika polisi melihat situasi sudah sangat membahayakan, tidak perlu melakukan tembakan peringatan. Sebab, akan terjadi korban,”jawabnya.
Dia mengatakan, biasanya polisi di lapangan sebelum mengambil tindakan tegas, terlebih dahulu harus meminta petunjuk atau izin komandannya. Itu sudah sesuai standard operating procedur (SOP). Akan tetapi terhadap kasus seperti ini, tidak perlu, sebab situasinya sudah sangat membahayakan nyawa orang lain dan harta benda.
” Saya memang banyak mengkritik polisi, tetapi untuk kasus ini saya salut kepada polisi yang melakukan tindakan tepat melalui “diskresi”-nya,” kuncinya (Mda/Red/TO).