Menu

Mode Gelap
Hari Ke-lima Bencana Banjir Bandang Luwu, CLM Sasar Dua Desa Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

LUWU TIMUR · 3 Jun 2022 13:02 WITA · Waktu Baca

PPID Lutim Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah menuntaskan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Tim PPID Utama Lutim mulai menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.

Sosialisasi UU KIP dan uji konsekuensi diawali di Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana, Kamis (02/06/2022).
 
Di kecamatan Kalaena, Sosialisasi UU KIP diikuti oleh Camat Kalaena, Muh. Yusri, Sekcam, Andi Irfan serta para kepala Seksi dan staf Kecamatan Kalaena. Sedangkan di Kecamatan Mangkutana, Camat Mangkutana, Sri Mulyani dan jajarannya juga terlibat langsung dan menyimak dengan baik penjelasan tentang tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di setiap badan publik.
 
Baca Juga :
Silaturahmi Nasional DWP 2022 Diselenggarakan Secara Virtual
 
“UU KIP ini memberikan jaminan kepada pemohon informasi publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sedangkan Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon,” jelas PPID Utama Lutim, Yulius, sekaligus pemateri pada sosialisasi ini.
 
Terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Sekdis Kominfo SP mengatakan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.
 
“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.
 
Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.
 
“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.
 
Turut mendampingi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta staf sekaligus admin PPID Utama Lutim. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu

5 Mei 2024 - 18:07 WITA

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version