Menu

Mode Gelap
Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

LUWU TIMUR · 25 Mei 2022 20:41 WITA · Waktu Baca

PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Diskominfo SP Lutim melalui Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Luwu Timur kembali melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum selesai uji konsekuensi tahun 2021 lalu termasuk kecamatan.

Dua Organisasi Perangkat Daerah melakukan uji konsekuensi yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat, yang dilakukan di kantor masing-masing pada Selasa (24/05/2022).

Tim PPID Pemkab. Lutim dipimpin langsung oleh PPID Utama yang juga Sekretaris Diskominfo SP, Yulius didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, dua orang pejabat fungsional pranata Humas dan staf serta admin PPID Utama.

Baca Juga :

Terima Mahasiswa Baru, ITH Pare-Pare Audiens ke Luwu Timur

Uji konsekuensi sekaligus sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diawali di kantor Satpol PP pagi hari lalu dilanjutkan ke Inspektorat.

Di Satpol PP, PPID utama diterima oleh Kabid SDM dan Sarpras, Kadek Rinhawati dan sejumlah staf. Sementara di Inspektorat, tim PPID didampingi langsung Sekretaris Inspektorat, Muh. Alamsyah dan PPID pelaksana Inspektorat.

“Jadi uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan hari ini sangat penting bagi badan publik, selain perintah Undang-Undang juga untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola bisa diberikan kepada pemohon informasi serta menghindari terjadinya salah pengertian antara badan publik dan pemohon  informasi terkait informasi terbuka dan informasi tertutup,” jelas Yulius.

Ia menambahkan, didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa klasifikasi informasi dibagi dalam 4 kategori yaitu ; Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta Merta dan informasi yang dikecualikan.

Khusus informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikelola oleh badan publik yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang kecuali atas keputusan majelis komisioner jika terjadi sengketa informasi di komisi informasi.

Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Hayati Ilyas mengatakan, PPID utama menargetkan seluruh OPD termasuk kecamatan selesai melakukan uji konsekuensi sampai Juni mendatang.

“Target kita seluruh OPD selesai uji konsekuensi bulan Juni mendatang, karena admin PPID akan meng-upload lagi dokumen DIP di website ppid,” tandas Hayati.

Dari hasil uji konsekuensi atas dua OPD ini, ada 13 informasi yang dikecualikan pada Kantor Satpol PP, sedangkan untuk Inspektorat ada 3 Informasi publik yang dikecualikan, namun dalam perkembangannya masih dimungkinkan untuk penambahan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka

18 Mei 2024 - 19:29 WITA

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version