Polres Tangkap 4 Pengedar Pil PCC

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur berhasil menangkap 4 orang yang kini berstatus tersangka yang kedapatan menyimpan  serta mengedarkan jenis-jenis obat yang berbahaya seperti PCC, Somadril dan beberapa jenis obat lainnya. Selain itu Polres juga mengamankan seseorang berinisal HH.

Ke-4 tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur, ditangkap di wilayah Mangkutana dan Malili. Sementara HH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan masih berstatus saksi.

Dalam Press Conference, Kamis (22/02/18) Kapolres didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur mengatakan ratusan butir obat-obat tersebut sangat berbahaya dan memang peredarannya tidak sembarangan.

” Ada beberapa kasus yang telah kita tangani, dan memang peredaran obat-obat terlarang ini juga telah merembes ke tindakan-tindakan kriminal lainnya, seperti pada aksi pengrusakan dan sebagainya karena memang setelah mengkomsumsi obat atau pil PCC ini dan sejenisnya, kesadaran berkurang, bawaannya selalu ingin berbuat onar,” Terang Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardo Panji Wahyudi.

Menurut Kapolres, penangkapan ke-4 tersangka ini pula sebagai tindak lanjut atas kasus pemuda yang ngamuk di Tomoni beberapa waktu lalu yang merusak fasilitas-fasilitas seperti toko, kendaraan dan sebagainya serta melukai anggota TNI dan polisi hingga akhirnya tewas tertembak oleh pihak kepolisian

Sementara itu, dihadapan polisi dan beberapa awak media, ‘HH’ mengaku dirinya sudah lama berteman dengan korban.

” Sehari sebelumnya, saya sama Amri (korban,red) memang sempat minum obat pil pcc, bahkan korban mengkomsumsi sebanyak 20 butir. Setelah itu, saya lihat tindakan-tindakan yang diperlihatkan korban sudah agak lain, makanya saya tinggalkan. Untuk peristiwa yang dialami korban keesekon harinya saya tidak tahu-menahu,” Ungkapnya.

‘HH’ menuturkan korban Amri sendiri sudah 3 bulan terakhir mengkomsumsi pil pcc.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Luwu Timur agar menjauhi obat-obatan seperti Pil PCC dan sejenisnya, karena obat ini sangat berbahaya.

Ke-4 tersangka berinisial AL, MY,MI serta MA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah karena telah melanggar pasal 197 subs Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (redaksi/TO)