Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

KRIMINAL · 8 Okt 2018 03:29 WITA · Waktu Baca

Polres Lutim Tahan Pelaku Tipikor, BB 250 Juta


					Polres Lutim Tahan Pelaku Tipikor, BB 250 Juta Perbesar

Laporan  : Rd

Foto : Ilustrasi

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Pongkeru nonaktif akhirnya ditahan.

” Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, saudara Syahrir kami tahan di Mapolres Luwu Timur. Masa penahanan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan,” Terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Krimininal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Iptu. Andi Akbar kepada Timuronline, Senin (08/10/18).

Kasat Andi Akbar mengungkapkan, Syahrir diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 yang telah merugikan negara sebesar 670 juta.

” Pelaku kita kenakan pasal 2 Sub pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU  No 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi,” Lanjutnya

Selain dilakukan penahanan  terhadap tersangka , penyidik juga melakukan penyitaan dana sebesar 250 juta. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

MTQ

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur
Trending di KABAR PEMDA