Laporan : Rd
Foto : Ilustrasi
LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Pongkeru nonaktif akhirnya ditahan.
” Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, saudara Syahrir kami tahan di Mapolres Luwu Timur. Masa penahanan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan,” Terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Krimininal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Iptu. Andi Akbar kepada Timuronline, Senin (08/10/18).
Kasat Andi Akbar mengungkapkan, Syahrir diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 yang telah merugikan negara sebesar 670 juta.
” Pelaku kita kenakan pasal 2 Sub pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi,” Lanjutnya
Selain dilakukan penahanan terhadap tersangka , penyidik juga melakukan penyitaan dana sebesar 250 juta. (Redaksi)