Menu

Mode Gelap
Camat Tomoni Timur Lepas Pawai Idul Adha di Desa Purwosari Bupati dan Wabup Lutim Shalat Idul Adha di Masjid Agung Malili Bupati Bersama Kapolres Lutim Lepas Peserta Malam Takbiran Idul Adha Bupati Budiman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Kibaid Jemaat Wawondula Respon Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kades Kerahkan Warga Bersihkan Bahu Jalan Poros Tawakua-Tarabbi Camat Tomoni Timur Minta Madrasah Sabilitaqwa Terus Tingkatkan Mutu

LUWU TIMUR · 29 Jan 2024 14:39 WITA · Waktu Baca

Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba

Ke-enam pelaku ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili, pada Kamis (18/01/2024) Pukul 11.30.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dalam press conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur

Dihari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.

” AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39  gram dan barang bukti lainnya,” Terang Kapolres

Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti

” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Ujarnya

Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Penulis

Baca Lainnya

Camat Tomoni Timur Lepas Pawai Idul Adha di Desa Purwosari

17 Juni 2024 - 20:14 WITA

Bupati dan Wabup Lutim Shalat Idul Adha di Masjid Agung Malili

17 Juni 2024 - 20:10 WITA

Bupati Bersama Kapolres Lutim Lepas Peserta Malam Takbiran Idul Adha

17 Juni 2024 - 10:52 WITA

Bupati Budiman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Kibaid Jemaat Wawondula

16 Juni 2024 - 20:03 WITA

Respon Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kades Kerahkan Warga Bersihkan Bahu Jalan Poros Tawakua-Tarabbi

15 Juni 2024 - 19:36 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version