Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Sesuai rencana, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Kamis (14/03/19) pagi ini melanjutkan pemeriksaan dengan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Desa Nuha Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Andi Akbar Malloroang, polisi mencium aroma kuat terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pihak kepolisian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
” Beberapa bukti mengindikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi,” Tegas Andi Akbar
Namun demikian, seiring dengan peningkatan status tersebut, polisi belum menetapkan seorang tersangka.
” Dalam waktu dekat pasti ada (tersangka,red),” Ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut polisi menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, polisi telah memeriksa 6 orang yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut yang terjadi tahun 2017 dan 2018 lalu.
Lalu, siapa yang akan menyandang status tersangka ? Kita tunggu saja. (Redaksi)