Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

LUWU TIMUR · 13 Mei 2019 06:27 WITA · Waktu Baca

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah

10 Mei 2024 - 22:19 WITA

Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 20:34 WITA

Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim

10 Mei 2024 - 20:11 WITA

Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 19:54 WITA

Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

10 Mei 2024 - 19:01 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version