Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 13 Mei 2019 06:27 WITA · Waktu Baca

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB


					Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA