LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Luwu Timur, AKP.Anis Dj mengungkapkan pengemudi mobil mini bus angkutan anak sekolah yang menabrak pohon di depan SMAN 1 Luwu Timur bernama Firman tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
” Setelah kami periksa, rupanya (sopir) tidak memiliki SIM. Tentunya dalam aturan lalu lintas, ini pelanggaran. Makanya kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” Tegas AKP.Anis kepada pewarta Timuronline, Senin (05/03/18).
Bukan hanya itu kata Anis, penyebab terjadinya kecelakaan yang membuat 23 siswa sekolah termasuk sang sopir mengalami luka-luka dan patah tulang tersebut adalah karena rem tak berfungsi atau blong.
” Nah, kalau kendaraan mengalami kejadian seperti rem blong, sesungguhnya kendaraan tersebut sudah tak laik pakai,” Katanya lagi
Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan mengundang seluruh kepala sekolah yang ada di Luwu Timur, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan PT.Vale untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait masalah ini
Sebelumnya, 22 siswa-sisw1 SMAN 1 Luwu Timur, Man Malili serta SMAN 12 Luwu Timur dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami kecelakaan. Mini Bus angkutan anak sekolah berplat DP 7542 GA yang mengangkut mereka mengalami rem blong dan menabrak pohon.
Beruntung, semua siswa termasuk sopir selamat dari kecelakaan tersebut meskipun beberapa siswa harus dirujuk ke RSUD I Lagaligo untuk mendapatkan perawatan intensif. (Redaksi)