Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Iptu. Andi Akbar Malloroang mengungkapkan jika berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterlibatan Kades Nuha, Hasri terhadap dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 berawal karena sang kades sendiri yang mengerjakan beberapa proyek yang ada di Desa Nuha, Kecamatan Nuha.
” Hasil penyelidikan kami sebelumnya, tersangka sendiri yang membeli barang-barang untuk keperluan proyek ke beberapa toko yang ada di Luwu Timur. Tersangka juga yang menunjuk langsung kepala tukang untuk mengerjakan proyek di desanya,” Ungkapnya dihadapan beberapa awak media saat polisi menggelar press conference terkait kasus tersebut, Selasa (19/03/19).
Lanjut katanya, selain telah menyita uang tunai 28,8 juta, pihaknya juga telah mengamankan uang senilai 35 juta dari dalam rekening milik tersangka yang diduga uang hasil korupsi tersebut.
” Sehingga total uang yang sementara kami amankan sebagai barang bukti sebesar 63,8 juta berikut beberapa dokumen yang juga kami sita sebelumnya,” Tuturnya.
Lagi katanya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau pengembangan kasus untuk mencari dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
” Nanti kita lihat (adanya pelaku lain). Kita tunggu saja,” Tambahnya.
Sebelumnya direlease media ini, Hasri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Hasri terancam pidana pencara 4 tahun berdasarkan Pasal 12 Huruf (i) Sub Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Redaksi)