Menu

Mode Gelap
Prinsip 3P Jadi Acuan PT Vale Wujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

SULSEL · 6 Nov 2018 07:33 WITA

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penyebar Hoax


					Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Perbesar

Laporan : Hadi Tri

MAKASSAR,Timuronline – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) lk di jl Borong Jambu galian perumnas antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Pr di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar pada hari senin (05/11).

U (28) lk memposting konten Berita Bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.

Sedangkan N (23) Pr memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.

Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ril Polda)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

MTQ Takalar

Buka Puasa Bersama KKLT Lutim, Wakil Bupati Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

9 April 2024 - 18:34 WITA

Vale Indonesia

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi PT Vale atas Dukungan Gerakan Sedekah Bibit dan Penghijauan

29 Maret 2024 - 20:13 WITA

Vale Indonesia

Bagikan Bingkisan ke 500 Anak Yatim dan 100 Panti Asuhan, PT Vale Dukung Program Amaliah Ramadan

19 Maret 2024 - 19:52 WITA

Vale Indonesia

Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale Teken MoU dengan BNN Sulawesi Selatan

9 Maret 2024 - 20:40 WITA

Vale Indonesia

Dukung Pengembangan Sepakbola, Vale Indonesia Jadi Sponsorship PSM Makassar

6 Januari 2024 - 10:12 WITA

Vale Indonesia

Vale Indonesia Jadi Salah Satu Sponsorship PSM Makassar, LAJ Zona Malili / Sorowako Beri Apresiasi

5 Januari 2024 - 18:34 WITA

PSM Makassar
Trending di LUWU TIMUR