Laporan : Hadi Tri
Foto : Pemusnahan Barang Bukti Shabu di Mapolda Sulsel
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, Selasa (16/10/18).
Pemusnahan barang bukti seberat 6 kilogramyang berlangsung di Mapolda Sulsel tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
” Barang bukti ini kita tangkap di Pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare beberapa waktu lalu. Pula, kita juga amankan 9 orang tersangka. Barang haram tiba dari Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan Kapal Motor Thalia dengan disimpan dalam kardus kecap,” Kata Kombes Pol Dicky dihadapan beberapa awak media.
Dicky mengungkapkan jika saja narkoba ini berhasil lolos, diperkirakan sebanyak kurang lebih 60.000 jiwa yang akan jadi korbannya.
” 6 kilogram ini tidak sedikit loh. Apa jadinya kalau ini lolos,” Tambahnya.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup. (Ril)