Menu

Mode Gelap
Respon Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kades Kerahkan Warga Bersihkan Bahu Jalan Poros Tawakua-Tarabbi Camat Tomoni Timur Minta Madrasah Sabilitaqwa Terus Tingkatkan Mutu Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI Dukung Penurunan Stunting di Lutim, PT Vale Bentuk Genzi dan Bagikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil Pemkab Lutim Capai 17 Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI Vale Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2024, Dinilai Adaptif dan Patuh ESG dalam Berbisnis

LUWU TIMUR · 30 Jan 2023 16:47 WITA · Waktu Baca

PN Malili Putuskan KWAS Dibawah Komando Andi Baso Makmur

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kisruh dualisme Organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya memutuskan kepengurusan yang sah dibawah komando Andi Baso Makmur (ABM)

Dalam Komprensi Persnya, Senin (30/01/2023), kuasa hukum KWAS, Agus Melas ditemani puluhan pengurus KWAS mengungkapkan rasa syukurnya atas keluarnya putusan PN Malili tersebut

” Secara “Dejure” sebenanrnya pihak kami sudah memegang SK dari Kemenkumham RI sementara dari pihak sebelah kan tidak memiliki itu. Nah dari situ kita sudah bisa menilai siapa yang sah siapa yang ilegal. Tapi anehnya kenapa masalah masih terus berpolemik,” Sesal Agus

” Sampai masalah ini berproses di PN Malili dan alhamdulilah tanggal 26 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan gugatan ABM sebagai Ketua KWAS terpilih berdasarkan AD ART serta SK Kemenkumham tersebut,” Tambahnya

Adapun amar putusan PN Malili sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
  2. Menyatakan bahwa Rapat Umum Anggota dalam forum Mubes KWAS yang dilaksanakan pada Tanggal 27 Februari 2022 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan KWAS atau penggugat dibawah kepemimpinan Andi Baso Makmur yang terpilih pada Tanggal 27 Februari 2022 untuk periode kepengurusan tahun 2022 – 2025 adalah Sah secara hukum yang berdasarkan AD ART dan Keputusan Menkumham RI Nomor AAU/0004101.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang pengesahan pendirian KWAS ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 April 2022
  4. Menyatakan bahwa penggugat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama KWAS dan berhak menjalankan organisasi berdasarkan AD ART organisasi
  5. Menyatakan tergugat yang mencatut atau telah membentuk dan menggunakan organisasi KWAS adalah perbuatan melawan hukum
  6. Menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mengklaim sebagai Ketua KWAS adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai hukum
  7. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat dan diterbitkan tergugat yang mengatasnamakan Organisasi KWAS atau penggugat dan dalam kekuasaan tergugat sepanjang mengenai organisasi KWAS sejak tanggal 26 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Sementara itu, salah seorang pengurus KWAS versi ABM, Andi Hikmat mengajak kepada seluruh pihak untuk menerima dan menghargai keputusan hukum tersebut dan melebur kembali ke KWAS yang sah yang diketuai oleh Andi Baso Makmur.

” Ini kemenangan warga Asli Sorowako bukan semata-mata kemenangan KWAS. s Saya berharap setelah terbit putusan ini kita jangan lagi terkotak – kotak, mari kita sama -sama jaga marwah KWAS, karena kedepan masih banyak yang harus kita lakukan untuk kesejahteraan KWAS,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Penulis

Baca Lainnya

Respon Keluhan Masyarakat, Camat Bersama Kades Kerahkan Warga Bersihkan Bahu Jalan Poros Tawakua-Tarabbi

15 Juni 2024 - 19:36 WITA

Camat Tomoni Timur Minta Madrasah Sabilitaqwa Terus Tingkatkan Mutu

15 Juni 2024 - 19:30 WITA

Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI

15 Juni 2024 - 14:00 WITA

Pemkab Lutim Capai 17 Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI

15 Juni 2024 - 09:24 WITA

KPU Lutim Coffee Morning Dengan Awak Media

13 Juni 2024 - 20:41 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version