Menu

Mode Gelap
Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya Gelar Bimbingan Belajar, PT Vale Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Generasi Muda Loeha Raya

LUWU TIMUR · 13 Okt 2021 23:53 WITA · Waktu Baca

Pertashop Marak, DPRD Lutim RDP Dengan Pertamina

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Semakin banyaknya Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).  Rapat bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan Pertashop.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM bersama Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Abd. Munir Razak , dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Selaku Pimpinan Rapat HM  Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.

Baca Juga :

Anggota DPRD Sigi Kunker ke Luwu Timur

Razak selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, mengatakan dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

” Syaratnya adalah pemohon melakukan registrasi di pihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi lapangan. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilometer dari SPBU.” Jelas Razak.

” Setelah itu pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan.”tambahnya.

Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM menyampaikan agar pemerintah daerah memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengelurkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat  dalam pembangunan pertashop

Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani. Khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM). Namun dalam proses pembangunannya perlu ada pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan amdal.

Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat di laksankan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur. Selasa (12/09/2021). (Cip/Publikasi_Setwan)

 
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 20:34 WITA

Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim

10 Mei 2024 - 20:11 WITA

Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 19:54 WITA

Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

10 Mei 2024 - 19:01 WITA

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

10 Mei 2024 - 18:44 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version