LUWU TIMUR,Timuronline – Jika sebelumnya, Pasar besar di Pasar Sentral Malili (PSM) yang ditetapkan dua hari seminggu yakni hari Kamis dan Minggu, kini hanya ada sehari dalam seminggu saja.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler Nomor 667/0858/Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pasar Malili dan Pusat Niaga Malili (PNM), hari besar Pasar Sentral Malili jatuh pada hari Minggu, sementara untuk hari Kamis-nya, pasar besar dilaksanakan di Pusat Niaga Malili.
” Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat khususnya Kecamatan Malili serta menyikapi kondisi pasar Malili saat ini dimana jumlah pedagang yang ada melebihi kapasitas pasar yang tersedia dan sebagai salah satu langkah optimalisasi PNM, maka dilakukan penyesuaian hari pasar besar pada Pasar Sentral Malili dan PNM,” Tulis Bupati Husler dalam Surat Edaran tersebut.
Dengan keluarnya Surat Edaran yang berlaku Tanggal 24 Mei 2018 tersebut, tidak diperkenankan lagi pedagang di Pasar Sentral Malili untuk melakukan aktifitas pada tiap hari Kamis.
Lantas, bagaimana tanggapan para pedagang terkait hal tersebut ?
Dikutip melalui obrolan di Group Whatapp (WA) “Timuronline.com”, salah seorang pedagang, Ramlah Jufri menyayangkan hal tersebut. Menurut warga Desa Baruga ini, dirinya tak memiliki lapak untuk berjualan di Pusat Niaga Malili.
” Kenapa bisa lagi begini. Dulu waktu pembagian tempat di PNM, kami dilarang mengambil tempat kalau sudah ada tempat di pasar Baruga (Pasar Malili,red). Kenapa kami disuruh lagi menjual di PNM. Bagaimana dengan barang-barang dagangan kami. Kami harus bolak-balik apalagi akalu tidak ada kendaraan. Tolong dipertimbangkan kalau kami harus angkut barang-barang. Kendaraan kami tidak punya, berapa ongkos yang kami harus keluarkan sedangkan kami belum tahu, ada atau tidak ada pembeli disana,” Kata Ramlah, Kamis (17/05/18). (Redaksi)