Penyelenggara Pemilu Harus Bebas Dari Covid, KPUD Lutim Gelar Rapid

Laporan : Rs / Kpu

Editor     : Rd

“ Tidak hanya di KPU, PPK, PPS dan KPPS beserta sekretariatnya, semuanya akan di rapid untuk memastikan penyelenggara kita bebas dari paparan Covid-19”

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar tes cepat (Rapid Test) bagi seluruh jajaran sekretariat dilingkup KPU untuk kali kedua, Sabtu,  (10/10/2020 )

Sebanyak 43 orang, terdiri dari 5 komisioner, 1 Sekretaris, 4 Kepala Sub Bagian dan 33 orang staf sekretariat mengikuti rapid test yang dipusatkan di Media Center KPU Jl. Soekarno – Hatta, Km. 02, Puncak Indah, Malili, pukul 09.00 WITA.

Rahmansyah, selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur menjelaskan, dalam pelaksanaan rapid test pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur.

Menurut dia, kegiatan tes cepat ini merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“ Kita ingin memastikan semua staf yang bekerja dilingkup KPU harus memiliki catatan medis yang dapat dipertanggungjawabkan, olehnya kita menggelar Rapid Test agar setiap orang bisa bebas dari virus dan bekerja secara efektif menyukseskan Pilkada 9 Desember mendatang.” Sebut Rahmansyah.

“ Tidak hanya di KPU, PPK, PPS dan KPPS beserta sekretariatnya, semuanya akan di rapid untuk memastikan penyelenggara kita bebas dari paparan Covid-19” Sambungnya.

Terkait hasil rapid yang dinyatakan reaktif, Rahmanysah menambahkan jika hal itu akan ditindaklanjuti sesuai protap kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

“ Apabila hasilnya reaktif yang bersangkutan akan di swab test, dan jika hasilnya positif, maka akan dilakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan akan bekerja dari rumah sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19” Tutup Rahmanysah. (Red)