Penilaian STBM Award 2021 Secara Virtual

Penilaian STBM Award 2021 Secara Virtual

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Forum Kabupaten/Kota Sehat (KKS)  Luwu Timur, Hj. Sufriaty beserta Tim STBM menghadiri Kegiatan Penilaian STBM Award Tahun 2021 yang berlangsung secara Virtual di Ruangan Media Center Kominfo Luwu Timur, Rabu (15/09/2021).

Kegiatan virtual tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Kementrian Kesehatan, Tim Penilai STBM Award Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi serta para sosok Inovasi Demand Creator dalam mengembangkan 5 Pilar STBM di Luwu Timur yakni: Kepala Desa Lampenai, Sanitarian Puskesmas Mangkutana, Bank Sampah Delima Magani dan PonPes Hidayatullah Towuti.

Kegiatan virtual tersebut mengagendakan pemaparan dan klarifikasi laporan Tim STBM Luwu Timur sebagai bahan bukti penyesuaian verifikasi nilai dokumen dan fakta.

Baca Juga :

Pembangunan RRI dan Gedung Bedah RSUD I Lagaligo Telan Anggaran 34 Miliar

Dalam penjelasannya, Ketua KKS Luwu Timur, Hj. Sufriaty menyampaikan bahwa, Capaian dan Target 5 Pilar STBM sejak tahun 2019 hingga 2021 cukup meningkat dan bertambah secara signifikan. Diantaranya adalah penggunaan Jamban Sehat Semi Permanen (JSSP) ataupun Jamban Share/Numpang mengalami penurunan yang cukup signifikan dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan Jamban Sehat Permanen (JSP).

“Selain itu, Inovasi Supply dan Demand terkait 5 pilar STBM juga telah dilaksanakan, diantaranya: Pengembangan Opsi Sanitasi, menciptakan dan memperkuat jaringan pasar sanitasi, memastikan akses sanitasi aman dan mendorong pembiayaan sanitasi melalui pihak swasta,” jelasnya.

“Insya Allah, target kami kedepan adalah pada Tahun 2023 tidak akan ada lagi yang namanya penggunaan Jamban Sharing di Luwu Timur,” tandasnya.

STBM di Lutim Sudah Ada Perdanya

Sesuai Kebijakan dan Peraturan Daerah Luwu Timur terkait Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), beberapa telah tertuang dalam Perda dan SK antara lain:

(1.) Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

(2.) Perbup Nomor 16 Tahun 2015 Tentang STBM.

(3.) SE. Bupati Nomor 1983/BUP/2017 tentang kewajiban ASN membuat buku tabungan sampah.

(4.) Perdes Tentang Larangan Buang Air Besar Bukan di Jamban Keluarga (JAGA) di masing-masing desa

(5.) SK Tim Pelaksana Verifikasi ODF atau Stop BABS

(6.) SK Pembentukan Kampung STBM di 5 Desa (Desa Baruga, Kel. Magani, Kel. Malili, Desa Maleku dan Desa Pepuro Barat).

(7.) MOU dinkes dan PKK tentang Intervensi STBM di desa

(8.) MOU Puskesmas dan Wirsan Sanset

(9.) Surat pernyataan persetujuan bantuan CSR berupa bantuan 100 unit jamban.

Prof. Ignasius Dwi Atmana Sutapa selaku Ketua Tim Penilai Pusat menyampaikan apresiasi atas Pemaparan Ketua KKS dan Tim STBM Luwu Timur. Namun ia juga menambahkan bahwasanya masih ada beberapa syarat dan ketentuan yang masih perlu Tim Luwu Timur penuhi. Ini sebelum masa penilaian berakhir, representasi secara persentase dari setiap gerakan inovasi yang digalakkan di Luwu Timur serta bagaimana strategi dalam percepatan Kabupaten bebas Open Defecation Free (ODF) atau Stop BAB Sembarang Tempat.

” Saya berharap agar inovasi-inovasi yang telah dilakukan agar dapat menjadi contoh bagi desa atau kelurahan lain di Luwu Timur sehingga kesadaran masyarakat yang lebih terarah melalui langkah-langkah pemicuan dan langkah-langkah inisiasi demi tercapainya target akan pemenuhan STBM di Luwu Timur secara merata dan akuntabel,” tutupnya. (hms/ikp/kominfo)