Menu

Mode Gelap
Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

LUWU TIMUR · 4 Des 2021 01:34 WITA · Waktu Baca

Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop SIRUP 2022

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab. Luwu Timur menggelar Workshop Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk Kegiatan  Tahun Anggaran 2022.

Workshop dilaksanakan selama 3 hari dengan menerapkan protokol Covid-19 yang di mulai Rabu (01/11/2021) hingga Jumat (03/12/2021), di Ruang Rapat Bagian Pengadaan barang dan jasa  
 
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab. Luwu Timur, Efy Syahriani mengatakan, kegiatan Workshop sekaligus Input SIRUP 2022 ini, dikuti Admin SIRUP, pada masing-masing Perangkat Daerah serta kecamatan, Puskesmas dan Kelurahan.
 
Baca Juga :
https://timur-online.com/sekda-luwu-timur-terima-dipa-2022-dari-gubernur-sulsel/
 
“Ini sudah kami laksanakan mulai hari Rabu, dan akan berakhir hari ini (Jumat),” kata dia.
 
Menurut Efy kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor percepatan Pengadaan Barang dan Jasa T.A. 2022 yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Luwu Timur pada Tanggal 29 November 2021 di Aula Rujab Luwu Timur.
 
Ia menambahkan,  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 50 ayat (8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan. Dan pada ayat (9) huruf b, menyebutkan untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah persetujuan RKA perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Sementara itu, Kasubag Pengelolaan LPSE Bagian PBJ Setdakab. Luwu Timur, Salman Akbar menambahkan, tahun 2021 pihaknya bekerjasama dengan Tim SIPD BPKD Luwu Timur telah menerapkan Integrasi data Pengadaan Barang dan Jasa T.A. 2022 dari Aplikasi SIPD Kemendagri ke  Aplikasi SIRUP LKPP, sehingga seharusnya penginputan dapat lebih sederhana (data terintegrasi secara otomatis /tidak manual).
 
“Meski demikian, pada sebagian kecil OPD terdapat beberapa kendala teknis pada proses integrasinya (saat ini telah ditangani Tim SIPD Pusdatin Kemendagri dan Tim teknis SIRUP LKPP), sehingga pada beberapa OPD tetap harus menggunakan metode input manual pada aplikasi SIRUP. Meski demikian, perhari ini, Jumat 03 Desember 2021, sudah ada beberapa OPD yang telah menginputkan RUP nya pada Aplikasi SIRUP LKPP,” tandasnya. (ikp/kominfo)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version