Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

LUWU TIMUR · 30 Agu 2022 18:57 WITA · Waktu Baca

Pemkab Lutim Lakukan Kunker di Kabupaten Poso

Perbesar

POSO, Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Poso dalam rangka membahas tentang Pola Ruang Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.

Rombongan Lutim dipimpin oleh Kepala Bapelitbangda, Drs. Dohri AS’ Ari, Ketua Pansus Revisi RT/RW Kabupaten Luwu Timur, KH. Suardi Ismail S, Fil, dan beberapa Staf Pansus.

Bertempat di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Frits Sampurnama, SH. M. AP, mewakili Bupati Poso, dr. Verna G. M. Inkiriwang bersama Kepala OPD lingkup Poso, menerima kunker rombongan dari Luwu Timur, Senin (29/08/2022).

Baca Juga:

Sufriaty Budiman Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Luwu Timur

Kepala Bappelitbangda, Dohri As’ari mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa, pembahasan tentang pola ruang ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 25 ayat 2 poin F : Bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Kabupaten yang ada di wilayah perbatasan.

“Point penting dalam pembahasan ini memaduserasikan rencana pola ruang dan struktur ruang pada kabupaten berbatasan agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan dalam mengelola ruang yang ada di wilayah kabupaten perbatasan, juga menciptakan keterpaduan program kerja sama daerah dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah berbatasan,” beber Dohri.

Sementara Pj. Sekda Poso, Frits Sampurnama mengungkapkan bahwa, pembahasan hari ini merupakan syarat utama setiap daerah untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di Kabupaten Poso maupun yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

“Kesimpulan hari ini telah disepakati bersama pola ruang antar Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi syarat utama dalam mengajukan persetujuan Substansi untuk pembahasan lintas sektor di Kementrian Agraria Tata Ruang dan PPR,” jelas Frits Sampurnama. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version