Menu

Mode Gelap
Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

LUWU TIMUR · 23 Apr 2022 10:52 WITA · Waktu Baca

Pemkab Lutim Cegah Gratifikasi Jelang Hari Raya Melalui SE

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 700/89/BUP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat edaran ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran Bupati Bupati ini memuat lima point penting bagi seluruh ASN/Pegawai dalam lingkup OPD Pemkab Lutim untuk : Pertama, Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud;
 
Baca Juga :
Curah Hujan Tinggi, Settling Pond PT.CLM Bekerja Baik
 
Kedua, Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
 
Ketiga, Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik; dan Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. 
 
Keempat, Untuk Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
 
Kelima, Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
 
Untuk Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK. Selain itu juga dapat  pula menghubungi UPG Kabupaten Luwu Timur pada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan CP Sdri. Atira Berahima di 082291488782, atau disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu Timur secara langsung dengan menghubungi UPG Kabupaten Luwu Timur. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka

18 Mei 2024 - 19:29 WITA

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version