Menu

Mode Gelap
Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

Vale Indonesia · 31 Mar 2022 12:31 WITA · Waktu Baca

Pemkab Kolaka Nilai PT. Vale Komitmen Rekrut Kontraktor dan Tenaga Kerja Lokal

Perbesar

KOLAKA,Timuronline – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka mengapresiasi komitmen PT Vale Indonesia Tbk ( PT Vale) yang transparan dalam pola perekrutan kontraktor maupun tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan, Plt Kepala Disnakertans Kabupaten Kolaka, Mustajab, saat menerima kunjungan Manajemen PT Vale di Kantor Disnakertrans, Rabu (30/03/2022).

Menurutnya, komitmen PT Vale Indonesia Tbk yang dalam proses operasionalnya nanti akan mengutamakan kontraktor lokal dan warga lokal.

“PT Vale patut diapresiasi terkait kepatuhan terhadap aturan yang berkaitan dengan pemerintag dan kewajiban pada pekerja. PT Vale memastikan akan melibatkan warga lokal bagi kontraktor maupun pekerjanya,” katanya.

Mustajab menuturkan, meski mengedepankan kontraktor lokal dan pekerja lokal, tentunya diharapkan dalam proses perekrutan dan lelang benar-benar sesuai syarat dan prasyarat yang ditentukan mengacu pada aturan serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :

Berkunjung ke Lutim, Pangdam XIV Hasanuddin Apresiasi Nursery PT. Vale Indonesia

Dia berharap hadirnya PT Vale dapat mengurangi angka pengangguran yang saat ini terjadi kenaikan di Kolaka.
Sementara itu, Manager Procurement Support dan Vendor Management PT Vale Indonesia Tbk, Wilvi mengungkapkan, hanya perusahaan maupun tenaga kerja harus memenuhi kriteria perusahaan yang bisa diakomodir untuk dijadikan rekana, serta dapat ikut serta dalam proses pelelangan.
“Prioritas utama perseroan adalah syarat tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal yang memenuhi kualifikasi dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kualifikasi dibidang pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan,”ungkapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

Izin Operasi PT. Vale Diperpanjang Hingga Tahun 2035

15 Mei 2024 - 20:23 WITA

Jaga Kondisi Mental Anak-anak Korban Bencana Luwu, PT Vale Beri Layanan Trauma Healing

15 Mei 2024 - 16:52 WITA

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

10 Mei 2024 - 18:44 WITA

Gelar Bimbingan Belajar, PT Vale Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Generasi Muda Loeha Raya

10 Mei 2024 - 18:38 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version