Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah” Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik Pjs Bupati Jayadi Nas Buka Kegiatan Identifikasi dan Seleksi Audit Kasus Stunting Tahap II

LUWU TIMUR · 5 Okt 2023 15:51 WITA

Pemdes Teromu Rapat Pembahasan Anggaran dan Rancangan Perubahan Anggaran

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Desa Teromu Bertho Taruku, S.P memimpin rapat pembahasan serapan anggaran dan rancangan perubahan APBDes T.A. 2023 bersama pelaksanaan kegiatan anggaran dan aparat desa bertempat di Balai pertemuan Desa Teromu, Selasa 3/10/2023

Pada kegiatan ini, para perangkat desa yang bertugas sebagai PKA memaparkan progres serapan anggaran dan menyampaikan estimasi penggunaan anggaran pada sisa waktu berjalan.

Kades Teromu (Bertho Taruku) mengatakan, Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Teromu mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), terkait dengan Pembahasan, Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2024 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024.

“Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa” Ujar Bertho Taruku

“Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera” Tambah Bertho Taruku

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pjs Bupati Jayadi Nas Puji Pelayanan RSUD I Lagaligo Wotu

29 September 2024 - 09:32 WITA

Jayadi Nas Buka Acara Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Hidayah”

29 September 2024 - 09:27 WITA

Kecamatan Mangkutana Gelar Pertemuan Menuju Penilaian KKS

28 September 2024 - 09:23 WITA

Hadiri Senat Terbuka Stikes Batara Guru Soroaka, Jayadi Nas : Jangan Berhenti Belajar

28 September 2024 - 09:17 WITA

Pjs. Bupati Lutim Gencarkan Sidak, Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Publik

28 September 2024 - 09:13 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version