Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah melalui persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirya menvonis dua orang pelaku penganiayan yang berujung kematian yang terjadi di Desa Kalaena Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun.
Persidangan yang berlangsung, Kamis (20/12/18) berlangsung dalam situasi aman namun tetap dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
” Mereka dianggap bersalah (para pelaku) dan divonis 5 tahun,” Kata salah seorang kerabat pelaku yang meminta namanya tidak di publish
Sebelumnya, Polres Luwu Timur menangkap 3 orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MS (18 Tahun) warga Desa Kalaena tewas setelah mendapat perawatan di RSUD I Lagaligo Wotu, akhir november lalu.
Namun, dalam perjalanannya hanya dua orang yang terbukti bersalah dan divonis. (Redaksi)