Paripurna DPRD Lutim, Ini Pendapat Akhir Bupati Terhadap Propemperda

dprd luwu timur

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III Propemperda Tahun 2021.

Acara yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Lutim dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli dan para Kepala OPD.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lutim terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda Tahap III tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Ketua Pansus II, Munir Razak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan yang disampaikan oleh Anggota Pansus III, Alpian Alwi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Budiman mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kedua Ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan harapan.

Baca Juga :

https://timur-online.com/gugus-tugas-matangkan-persiapan-evaluasi-kla-nasional/

Bupati menjelaskan bahwa, setelah melalui proses pembicaraan tingkat I sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan dan akhirnya kita sampai pada pembicaraan tingkat II yakni Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Kesepakatan bersama yang kita capai hari ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan merupakan bukti bahwa kita tetap mengedepankan kepetingan masyarakat,” tutur Bupati.

Setelah Ranperda ini diundangkan, Bupati berharap agar Perda ini nantinya berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Saya minta kepada perangkat daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat diselesaikan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” Kata Bupati H. Budiman menutup sambutannya.

Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Luwu Timur tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Kepemudaan yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin. (hms/ikp/kominfo-sp)