Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 16 Jul 2021 14:28 WITA · Waktu Baca

Paripurna DPRD Lutim, Bupati Serahkan Empat Ranperda

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah melakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, juga menyerahkan empat Ranperda dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 diruang Paripurna DPRD, Jumat (16/07/2021).

Empat buah Ranperda yang diserahkan di Paripurna DPRD masing-masing Ranperda perangkat desa. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Terakhir, Ranperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.

Lebih lanjut Budiman mengatakan, terkait Ranperda perangkat desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebagai unsur staf pembantu harus memiliki kualifikasi yang mumpuni mengingat fungsi Pemerintahan Desa sebagai sarana untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Baca Juga :

Oleh karena itu, kata Budiman, pengangkatan Perangkat Desa harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Itu guna menjaring Perangkat Desa yang berkompeten sesuai Bidang Pemerintahan. Tujuannya, untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Lanjutnya, terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan adanya penambahan objek baru.

Kemudian terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Budiman mengatakan, ini bertujuan untuk merubah tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan serta memberikan kemudahan bagi para penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi untuk berpartisipasi dalam membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Kabupaten Luwu Timur.

RPJMD Merupakan Penjabaran Visi dan Misi Pemerintah

Selanjutnya, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026. Budiman mengatakan, hal itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah.  Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, RTRW, dan RPJMD.  Selain itu, RPJMD Luwu Timur Tahun 2021-2026 juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap Tahun Anggaran dan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) Tahun 2022, Orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan, ringkasan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 1.519.484.776.200, kemudian Belanja diproyeksikan sebesar Rp. 1.541.158.665.692 dan proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari rencana SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 26.673.889.492. (dprd)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version