Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 21 Jun 2019 13:39 WITA · Waktu Baca

Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur

Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Paripurna kembali digelar DPRD Luwu Timur, kali ini SIdang Paripurna dalam rangka laporan hasil kerja pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap I Tahun 2019, sekaligus pembentukan pansus LHP BPK RI dan Ranperda Tahap II Tahun 2019 di Kantor DPRD, Selasa (18/06/2019).

Ranperda tahap I Tahun 2019 yakni tentang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Juru bicara pansus H. Hendra Adiputra Hatta mengatakan pembahasan ranperda mengalami penambahan struktur dan besaran tarif retribusi. Hendra menyebutkan pada aset Pemkab Luwu Timur, antara lain Gudang Rumput Laut I dan II besaran tarif Rp. 60.000.000 per tahunnya, pabrik es  kapasitas 5 ton memiliki besaran tarif Rp.5.000.000 pertahun, sedangkan kapasitas 10-15 ton memiliki besaran tarif Rp.35.000.000 per tahun, pabrik rumput laut pasi-pasi bertarif Rp.100.000.000 per tahun.

“Untuk alat uji beton tarif retribusi sebesar Rp.100.000 per sampel uji, sedangkan core drill mencapai Rp.7.500.000 per titik,” kata Hendra.

Rununawa Sorowako tarif retribusinya dalam tiap bulan berbeda tergantung tiap tingkatan lantai, lantai I  sebesar Rp.250.000, lantai II sebesar Rp.200.000, lantai III sebesar Rp.150.000 dan lantai IV sebesar Rp.100.000.

Rusunawa Malili, di lantai I tiap bulannya sebesar Rp.300.000, lantai II sebesar 250.000 dan lantai III sebesar 200.000.

Terakhir kata Hendra, terdapat penambahan struktur retribusi pada pengujian parameter kualitas lingkungan antara lain Air Sungai ada 40 parameter, Air Laut ada 46 Parameter, Air Limbah ada 39 Parameter, Air Minum ada 40 Parameter dan Udara ada 12 Parameter. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version