Operasi 2 Titik, Satlantas Jaring 31 Pelanggar Lalin

Laporan : Rd

Foto : Kasat Lantas Polres Lutim, AKP.Andi Ali Surya

LUWU TIMUR,Timuronline – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur berhasil menjaring 31 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas (Lalin) dalam operasi Zebra 2018 hari pertama yang dilakukan di dua titik yakni Jalan Poros Desa Puncak Indah dan Desa Ussu Kecamatan Malili, Selasa (30/10/18).

Pengendara yang terjaring merupakan pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4). Rata-rata pengendara tak membawa SIM, STNK dan kendaraan tak memiliki alat kelengkapan lainnya.

” Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres, ada motor dan mobil,” Kata Kasatlantas, AKP. Andi Ali Surya, Rabu (31/10/18)

Andi Ali Surya menjelaskan, dalam 13 hari kedepan pihaknya akan melakukan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Luwu Timur.

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar dalam berkendara, melengkapi kendaraannya baik surat-surat maupun kelengkapan lainnya. Dan terkhusus bagi warga yang kerap mengendarai kendaraan tanpa surat izin (SIM,red), saya himbau agar terlebih dahulu mengurus SIM,” Harapnya.

” Karena apapun itu (pelanggarannya), kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Redaksi)