Menu

Mode Gelap
Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Puncak Indah Fraksi Golkar DPRD Lutim Dukung Ranperda KLA

PALOPO · 15 Mar 2018 04:22 WITA · Waktu Baca

Ome Tersangka, Tak Menghapuskan Haknya Sebagai Cawalkot Palopo


					Ome Tersangka, Tak Menghapuskan Haknya Sebagai Cawalkot Palopo Perbesar

PALOPO,Timuronline – Berbekal 3 alat bukti, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pengawas Pemilu (Paswaslu) Kota Palopo akhirnya menetapkan Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome atas dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) yang diduga dilakukannya saat menggelar orasi kampanye beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah hak Ome sebagai Calon Walikota Palapo yang telah disandangnya akan hangus ? Berikut penjelasannya

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjelaskan ” Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana“.

Nah jika menelisik bunyi pasal tersebut, pencalonan seseorang bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan.

Adapun mekanisme pembatalan pencalonan itu dilakukan oleh KPU setempat dalam hal ini KPUD Palopo. Nah, untuk kasus Ome sendiri yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot Palopo dengan nomor urut 2 oleh KPUD Palopo, berdasarkan Undang-Undang yang dimaksud, belum bisa dibatalkan karena status Ome sendiri baru sebatas tersangka.

” Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Jalal beberapa waktu lalu.(Yog/Red/Int)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Namanya Diusulkan Jadi Pj. Walikota Palopo, Sekda Lutim : No Comment

3 Agustus 2023 - 12:49 WITA

Sekda Luwu Timur

Di Peringatan HJL-HPRL, Gubernur Sulsel Berterima Kasih ke Bupati Lutim

24 Januari 2023 - 09:38 WITA

HJL-HPRL

Pemkab Luwu Timur Berduka, Pamong Senior Muhammad Zabur Berpulang

3 November 2022 - 22:19 WITA

Lagi, Atlet Taekwondo Sumbang Medali Emas Untuk Lutim

24 Oktober 2022 - 15:36 WITA

Tes Seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Palopo Berlangsung Sehari Saja

16 Oktober 2022 - 10:52 WITA

Trending di PALOPO