PALOPO,Timuronline – Berbekal 3 alat bukti, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pengawas Pemilu (Paswaslu) Kota Palopo akhirnya menetapkan Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome atas dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) yang diduga dilakukannya saat menggelar orasi kampanye beberapa waktu lalu.
Lantas, apakah hak Ome sebagai Calon Walikota Palapo yang telah disandangnya akan hangus ? Berikut penjelasannya
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjelaskan ” Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana“.
Nah jika menelisik bunyi pasal tersebut, pencalonan seseorang bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan.
Adapun mekanisme pembatalan pencalonan itu dilakukan oleh KPU setempat dalam hal ini KPUD Palopo. Nah, untuk kasus Ome sendiri yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot Palopo dengan nomor urut 2 oleh KPUD Palopo, berdasarkan Undang-Undang yang dimaksud, belum bisa dibatalkan karena status Ome sendiri baru sebatas tersangka.
” Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Jalal beberapa waktu lalu.(Yog/Red/Int)