Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim Bupati Lutim Beri Nama Islamic Center Malili ” KH. Siddiq Bakri “

LUWU TIMUR · 30 Agu 2022 19:34 WITA · Waktu Baca

Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Luwu Timur

Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Tim Asesor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan yang terdiri dari Fajar Sidik, ST., Herwin Gunawan, M.Si, Irawati Muin, SH. menyambangi Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik sebagai amanat UUD 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public.

Secara resmi, tim Ombudsman diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April didampingi Kabag Organisasi, Hj. Asmah Sari, para kepala OPD terkait yang akan dinilai yaitu ; DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali, yang bertempat di ruang rapat Pimpinan, Kantor Bupati Lutim, Selasa (30/08/2022).

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, M.Kes. menyampaikan selamat datang kepada seluruh tim asesor ombudsman untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan public di Luwu Timur, kiranya dari hasil penilaian ini nantinya dapat mengukur sejauh mana kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Secara umum SKPD yang akan dinilai sudah siap, mohon kiranya diberikan masukan jika ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pelayanan publik,“ kata H. April.

Baca Juga:

Pemkab Lutim Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Ketua Tim Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan, Fajar Sidik mengatakan bahwa, Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik.

“Tujuan dari penilain ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki kompetensi yang baik dalam memberikan pelayanan serta memenuhi standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Karena, rendahnya pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan public,“ kata Fajar Sidik.

Di Luwu Timur, tim asesor Ombudsman akan menilai penyelenggaraan pelayanan public oleh beberapa instansi terkait seperti ; DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali.

Adapun obyek penilaian meliputi kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tim juga akan melakukan Wawancara langsung dengan pengguna layanan untuk mengetahui tingkat kepuasan layanan yang diberikan penyelenggaraan pelayanan publik. (sek/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

4 Mei 2024 - 17:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version