Menu

Mode Gelap
Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat 11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

LUWU TIMUR · 13 Mei 2020 14:55 WITA · Waktu Baca

Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg

Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Penyu seberat kurang lebih 70 Kg ditemukan nelayan di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (13/02/2020)

” Saya dapat laporan dari beberapa anak mahasiswa di desa tersebut, bahwa ada penyu berukuran besar didapat salah satu nelayan. Oleh adik mahasiswa tersebut, lantas memberitahukan ke nelayan, bahwa ini termasuk habitat yang dilindungi, tidak boleh diambil, harus dilepas kembali. Saya lantas menuju ke Desa Manurung dan mengamankan penyu itu,” Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan, H.Firnandus Ali

Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler yang mengetahui perihal adanya penangkapan penyu tersebut langsung memerintahkan Kadis Kelautan dan Perikanan agar segera melepas dan mengembalikannya ke habitatnya.

” Wah ini harus dikembalikan ke habitatnya, ini dilindungi. Segera lepas sebelum kondisinya lemah,” katanya.

Bupati Husler menitip pesan kepada seluruh nelayan di Luwu Timur agar jika menemukan satwa Penyu agar melepasnya kembali karena Penyu termasuk satwa yang dilindungi.

Perlu diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

8 Mei 2024 - 19:31 WITA

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version