Menu

Mode Gelap
Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

POLITIK · 19 Apr 2018 03:51 WITA · Waktu Baca

Nasib Judas, Dilapor Panwas Dibela Kemendagri Ditentukan KPU


					Nasib Judas, Dilapor Panwas Dibela Kemendagri Ditentukan KPU Perbesar

PALOPO,Timuronline – Nasib Calon Walikota Palopo, Judas Amir pasca turunnya rekomendasi Panwaslu Palopo, kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo.

Dalam hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (5), pembatalan calon kepala daerah merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai UU tersebut, menurut Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, KPUD Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 3 hari sejak disetor ke KPUD Palopo.

” Kami sudah setor (rekomendasi) itu ke KPUD Palopo hari ini,” Ujar Syahfruddin dihadapan beberapa awak media, Rabu (18/04/18) di Kantornya.

Menurutnya, sesuai kajian Panwaslu Palopo, telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Calon Walikota Palopo, Judas Amir.

” Nah, sanksi yang akan dikenakan tentunya pembatalan sebagai calon walikota,” Tambahnya lagi.

Syafruddin juga membantah kalau rekomendasi itu keluar tanpa melalui pleno.

” Tentunya melalui pleno,” Tutupnya.

Hanya saja, langkah Panwaslu tersebut akan mendapat hambatan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani Dirjend Otonomi Daerah, Soni Sumarsono telah melayangkan Surat perihal Penjelasan Terkait Mutasi yang ditujukan juga kepada dirinya selaku Pj. Gubernur Sulsel.

Dalam surat tertanggal 18 April 2018 tersebut, menyatakan mutasi yang dilakukan Judas Amir sewaktu dirinya masih Walikota Palopo, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan pejabat definitif.

Lantas, bagaimana ending dari permasalahan ini, kita lihat perkembangannya. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebih Dekat Dengan Ikhwan Aqhar Rifai, Caleg DPRD Propinsi Dapil Luwu Raya

27 Januari 2024 - 18:33 WITA

Pemilu 2024

Kampanye Dialogis, Herdinang Disambut Hangat Warga Luwu Utara

7 Desember 2023 - 10:05 WITA

Herdinang

466 Bacaleg di Lutim Perebutkan 218.322 Suara dan 35 Kursi Parlemen

12 Juli 2023 - 11:05 WITA

KPUD Luwu Timur

Hasil Verifikasi Dokumen Bacaleg Lutim : 402 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

24 Juni 2023 - 20:35 WITA

KPUD Luwu Timur

Segini Jumlah DPT Kabupaten Luwu Timur Untuk Pemilu 2024

21 Juni 2023 - 18:59 WITA

KPUD Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA