Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Lutim Pimpin Apel Pagi Bupati Luwu Timur Lepas Peserta Arus Balik Gratis Tahun 2024 Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, Kades Puncak Indah : Mereka Tak Lagi Punya Etika Ini 35 Anggota DPRD Lutim Terpilih di Pemilu 2024, Sekwan : Agustus Dilantik Bupati Lutim Ajak Masyarakat Giatkan Olahraga Bupati Lutim Sambangi Warga Desa Lanosi

LUWU TIMUR · 8 Okt 2020 13:42 WITA · Waktu Baca

Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum MTH-Budiman Ajukan Sengketa ke Bawaslu


					Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum MTH-Budiman Ajukan Sengketa ke Bawaslu Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan keputusan terkait penetapan Irwan Bachri Syam dan Andi  Rio Patiwiri (Ibas-Rio) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Namun Tim Hukum Paslon H.M.Thorig Husler-H. Budiman (MTH-Budiman) menemukan adanya kejanggalan terkait berkas yang dimasukkan Andi Rio sebagai persyaratan dirinya maju sebagai calon wakil bupati.

Agus Melas selaku salah satu kuasa hukum Paslon MTH-Budiman, Kamis (08/10/2020) mengungkapkan pihaknya keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 yang telah dikeluarkan oleh Termohon

” Calon Wakil Bupati Luwu Timur, atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagai Pasangan Calon tertanggal 5 Oktober 2020, persyaratannya sebagai Calon Wakil Bupati berikut harus berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidak terpenuhi dikarenakan persyaratan calon berupa Ijazah/STTB yang diserahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur) bukan tertulis atas nama “ANDI MUH. RIO PATIWIRI” tetapi tertulis atas nama “MUHAMAD RIO PATIWIRI (tidak ada tertulis ANDI). Sehingga pada keadaan itu, oleh termohon seharusnya tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur,” Ungkap Agus.

Dia melanjutkan, ada ketidaksesuaian nama Andi Rio Patiwiri antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah yang ia miliki.

” Olehnya itu, Bahwa Surat Keputusan KPU Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh termohon telah cacat prosedur alat atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” Tegasnya.

Dia meminta kepada Bawaslu Luwu Timur untuk memerintahkan kepada KPU Luwu Timur agar  membatalkan keputusannya tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiLuwu Timur Tahun 2020

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat(2) huruf c Juncto Pasal 45 ayat(2) huruf d angka 1 UU Nomor 10/2016 yang berbunyi sebagai berikut, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut , Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

” Kemudian pada  Pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1 UU No. 10/2016 mengatakan Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Fotokopi Ijazah pendidikan tersebut paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atausederajat yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf C,” Katanya lagi

Perlu diketahui Tim Hukum MTH – Budiman terdiri dari 5 orang, mereka adalah Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq serta Untung Amir. (Red)

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Lutim Pimpin Apel Pagi

16 April 2024 - 19:27 WITA

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Lepas Peserta Arus Balik Gratis Tahun 2024

16 April 2024 - 12:46 WITA

Luwu Timur

Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, Kades Puncak Indah : Mereka Tak Lagi Punya Etika

16 April 2024 - 12:35 WITA

Desa Puncak Indah

Ini 35 Anggota DPRD Lutim Terpilih di Pemilu 2024, Sekwan : Agustus Dilantik

16 April 2024 - 08:56 WITA

DPRD Luwu Timur

Bupati Lutim Ajak Masyarakat Giatkan Olahraga

15 April 2024 - 10:59 WITA

Trending di KABAR PEMDA