Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 21 Jun 2019 12:54 WITA · Waktu Baca

Target 17 Standarisasi, LPSE Lutim Ikuti Assesment


					Assesment On Site LPSE Lutim Perbesar

Assesment On Site LPSE Lutim

Laporan : Rd

Assesment On Site LPSE Lutim

LUWU TIMUR,Timuronline -Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia melakukan assesment on site terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rabu (19/06/2019), bertempat di Kantor LPSE Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Salman selaku Koordinator LPSE Lutim, kegiatan ini merupakan salah satu upaya LPSE Kabupaten Luwu Timur untuk mencapai 17 standarisasi yang ditetapkan LPSE, sesuai Peraturan LKPP Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

“Selain hal tersebut, Pemenuhan standarisasi ini merupakan salah satu indikator penilaian Rencana aksi daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan (KPK),” tambah Salman.

Saat ini, LPSE Kabupaten Luwu Timur telah memenuhi 11 standarisasi dari 17 standarisasi yang ditetapkan oleh LKPP.

Pada Tahun 2018 lalu, sesuai presentasi Tim Korsupgah KPK Di Sulawesi Selatan, terdapat dua Kabupaten yang mendapatkan standar diatas 10 yakni Kab. Gowa 12 standar dan Kab. Luwu Timur 11 standar. “Saat ini dilakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung oleh tim teknis Direktorat SPSE- LKPP RI dalam rangka pencapaian 17 standarisasi atau standar penuh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, semoga bisa tercapai dan terwujud semuanya,” harap Salman.

Standarisasi onsite oleh Tim teknis LKPP RI yang dilaksanakan 2 hari (19-20 Juni 2019) ini, memeriksa Kapabilitas SDM, Kelayakan Perangkat Teknologi Informasi, Jaringan, server, fasilitas kantor LPSE, dan sistem keamanan informasi. Jika seluruh standarisasi terpenuhi, ini tentu akan meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan LPSE, baik dari sisi Teknologi Informasi maupun managemen pelayanan terhadap seluruh pengguna SPSE.

Selanjutnya, standarisasi LPSE ini juga merupakan salah satu indikator penilaian bagi suatu daerah dalam penerapan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK – KPK) Tambah Dhanu-Tim Teknis LKPP RI. (Red/Ikp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA