Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPK

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Meskipun masih dalam tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2020 di Kabupaten Luwu Timur, namun sedari dini, anggota PPK harus mengetahui tugas dan tanggung jawab mereka sebagai salah satu pelaksana pemilu khususnya di tingkat kecamatan.

Sesuai Pasal 12, 22 dan 23 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang  Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Pemilu, PPK memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai berikut :

Pasal 21, Tugas PPK :

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
  8. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara;
  9. menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenangPPK kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22, Wewenang PPK :

  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

Pasal 23, Kewajiban PPK :

  1. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dataPemilih, DPS, dan DPT;
  2. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.