Ingat, Meski Punya Hak Pilih, ASN Dilarang Ini

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) jika dalam sebuah proses demokrasi seperti Pemilihan Umum (Pemilu) memang oleh negara masih diberi hak pilih seperti masyarakat pada umumnya. Namun demikian, ASN memiliki keterbatasan dalam beberapa hal khususnya itu soal menguntungkan atau merugikan pihak-pihak atau calon yang bertarung dalam sebuah pemilu.

Berdasarkan informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, ada 8 Kata ” TIDAK ” bagi para ASN :

  1. Tidak hadir dalam kampanye pasangan calon
  2. Tidak memberikan Like atau Dislike di fanpage pasangan calon
  3. Tidak menggunakan atribut kampanye pasangan calon
  4. Tidak membuat status tentang program pasangan calon
  5. Tidak membahas politik di kantor
  6. Tidak berfoto dengan pose nomor pasangan calon
  7. Tidak menghadiri acara debat pasangan calon secara langsung
  8. Tidak memasang sticker tentang pasangan calon di kendaraan pribadi

Saat ini berdasarkan tahapan pemilu, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur, belum menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di pemilu yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Hanya baru sebatas wacana siapa sosok yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati ke-4 di Kabupaten Luwu Timur. (Red)