Halsen : Mobil Dinas Kades Banyak Dipakai Antar Warga Ke Rumah Sakit

Laporan : Rd

Foto : Kadis PMD, Halsen (gambar diambil dalam sebuah kegiatan)

LUWU TIMUR,Timuronline – Sorotan mobil operasional Pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan di media sosial facebook terkait adanya beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga menggunakan kenadaraan dinas tersebut bukan pada tempatnya, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Halsen

Ditemui disalah satu warung kopi, Senin (13/05/19) malam, Halsen mengungkapkan pengoperasian mobil dinas tersebut harus sesuai koridor aturan pemakaian kendaraan dinas yang berlaku.

” Memang benar, akhir-akhir ini saya dapat beberapa laporan terkait hal itu. Namun demikian, ini perlu kita lihat dulu, faktanya di lapangan bagaimana. Kita tidak boleh langsung menjustifikasi apakah mobil itu dipakai bukan pada tempatnya. Karena memang biasanya berdasarkan perjalanan dinas keluar daerah, mobil ini dipakai, dan itu dibolehkan,” Kata Halsen

Dia menuturkan, mobil opersional desa tersebut, bukan hanya sekedar digunakan oleh kepala desa atau aparat desa lainnya, juga boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan kendaraan seperti antar kerabat yang lagi sakit dan lain sebagainya.

” Saya justru banyak mendapatkan, mobil operasional desa itu banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya ada yang dipakai untuk antar jenazah (Mobdin Pic-up) warga ke pekuburan. Dan yang lebih dominan, saya melihat mobil operasional ini banyak digunakan untuk mengantar warga yang lagi sakit untuk berobat ke rumah sakit, itu kan positif,” Ungkapnya

Intinya kata Halsen, dengan adanya mobil operasional desa itu bisa juga bermamfaat bagi masyarakat bukan hanya urusan dinas saja. 

” Hanya saja, memang benar. Mobil itu sebaiknya digunakan untuk dinas dan pelayanan masyarakat saja, bukan yang lainnya. Kalau pun ada terjadi seperti itu, kami tak segan untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” Pungkas Halsen. (Redaksi)