Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 22 Agu 2020 08:27 WITA · Waktu Baca

Dihadapan Pengurus Parpol, KPU Lutim Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati


					Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu Perbesar

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu

Laporan : Rs 

Editor    :  Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/08/2020) di Aula Wisma Golden House Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri langsung Ketua KPUD Lutim serta para komisioner, juga dihadiri para pengurus Partai Politik (Parpol), para awak media serta komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan salah satu unsur yang penting dalam sebuah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya adalah peserta pemilu baik itu calon maupun partai politik

” Ada tiga unsur penting dalam sebuah pemili, masyarakat, penyelenggara pemilu serta peserta pemilu itu sendiri. Dan hari ini meskipun agak terlambat, kami tentunya sangat perlu untuk mensosialisasikan PKPU ini dengan harapan nantinya kita satu persepsi,” Harapnya

Untuk itu dia juga berharap, agar sedari dini, parpol sudah menyiapkan seluruh syarat calon yang dipersyaratkan menutur PKPU Nomor 1 tahun 2020 ini. Dan penting perlu kita ketahui, PKPU ini juga masih merujuk pada PKPU sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim untuk divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abu dalam pemaparannya menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran serta syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi baik calon itu sendiri maupun parpol yang mengusung calon.

” Rujukan kita sudah jelas, hanya saja memang sangat perlu PKPU ini kita sosialisasikan agar sama-sama kita paham, regulasi terkait pencalonan ini bagaimana,” Tutur Abu (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA