Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 10 Des 2019 03:09 WITA · Waktu Baca

Digugat Mantan Karyawannya, Ini Tanggapan PT.Vale Indonesia


					Digugat Mantan Karyawannya, Ini Tanggapan PT.Vale Indonesia Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline –  PT Vale mengkonfirmasi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malili dari salah seorang mantan karyawan PT Vale. Oknum mantan karyawan tersebut menggugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan saat yang bersangkutan menjadi pekerja tetap (PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan di Departemen Tambang PT Vale.

PT Vale menegaskan bahwa PHK yang dilakukan telah berjalan sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks tanggal 8 Agustus 2018 adalah Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat dalam hal ini adalah mantan karyawan. Dari putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, penggugat tidak melakukan Kasasi (upaya banding), sehingga putusan PHI tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraaht).

“PT Vale Indonesia selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan usahanya. Dan dalam hal ini, Perusahaan telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang berlaku, sehingga PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” ujar Gunawardana, Direktur External Relations & Corporate Affairs. (Ril Vale)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA