Calkades Pasang Baliho Ada Foto Bupati/Wabup Lutim, Halsen : Boleh Kok

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk kali ketiga di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu akan segera dilaksanakan. Berbagai upaya Calkades dalam menarik simpatik masyarakat pun dilakukan. Mulai dari “menebar pesona” di berbagai media sosial hingga memasang baliho-baliho di setiap sudut desa.

Baliho-baliho yang terpajang pun tidak hanya memuat foto Calon Kepala Desa (Calkades) yang ingin bertarung, pun disertai foto Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Pertanyaannya, apakah pemasangan baliho yang memuat foto Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan ?

Yah, seperti itu juga yang dipertanyakan beberapa warga di Desa Lakawali Kecamatan Malili sebagai salah satu desa yang akan menggelar Pilkades serentak dimana salah satu calon memasang foto Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada balihonya.

Kepada Timuronline, Senin (21/10/19), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Halsen mengungkapkan jika hal tersebut sah-sah saja dan tidak ada aturan yang melarang itu.

” Saya rasa itu salah satu improvisasi calon dalam menarik simpati masyarakat untuk memilihnya, dan saya katakan itu boleh kok,” Tegas Halsen

Hanya saja Halsen mengharapkan sebelum memasang foto pejabat dalam sebuah baliho, terlebih dahulu calon meminta izin kepada yang bersangkutan, apakah tidak keberatan.

” Kalau semua sudah dapat izin, yah biar semua calon pasang foto Bupati atau Wakil Bupati, tidak masalah kok,” Tutup Halsen. (Redaksi)