Menu

Mode Gelap
Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

LUWU TIMUR · 18 Jun 2019 06:17 WITA · Waktu Baca

ASN di Mangkutana Mulai Beralih ke Tabung Bright Gas LPG 5,5 Kg


					Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana Perbesar

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

Laporan : Rd 

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

LUWU TIMUR,Timuronline – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Mangkutana akhirnya beralih menggunakan tabung gas LPG dari 3 Kg ke Tabung Bright Gas 5,5 kg.

Hal ini sebagai tindak lanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur yang mewajibkan para PNS atau ASN untuk tidak lagi menggunakan tabung 3 kg dan beralih ke tabung 5,5 kg. Ini juga sesuai peruntukan tabung 3 kg yang dikhususkan warga yang kurang mampu saja.

” Ini perintah, kami sebagai bawahan wajib melaksanakannya karena memang tabung 3 kg itu bukan untuk kami melainkan untuk saudara-saudara kami yang lebih membutuhkan,” Ungkap Arni Januarti, Kepala Sekolah SDN 148 Tawi Baru, Mangkutana

Senada, Tomas Rippung, salah satu guru di SDN 147 Wonorejo Mangkutana mengajak kepada seluruh PNS agar mulai menggunakan tabung berwarna pink ini.

” Yah, sama-samalah kita pake tabung yang seperti ini, jangan ada yang pake jangan ada yang tidak. Kita saling pengertian saja,” Harapnya.

Sementara itu, salah seorang guru lainnya di SDN 147 Wonorejo, Hj. Sitti Nurjannah mengungkapkan seluruh PNS di sekolah tempat dirinya mengajar sudah menggunakan tabung non subsidi ini.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur,H.M.Thorig Husler melalui Surat Edarannya tanggal 9 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Luwu Timur terkait Larangan Penggunaan Liquefied Petroleun Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg untuk PNS/ASN dan Upah Jasa Lingkup Pemerintah Luwu Timur untuk kemudian Surat Edaran tersebut disampikan kepada seluruh pegawai.

Dalam edaran tersebut memuat beberapa poin, salah satunya larangan bagi para PNS atau CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan lebih dari 1.500.000 perbulan.

Perlu diketahui, harga tabung Gas 5,5 kg ini sebesar 385 – 390 ribu untuk setiap tabung, sementara isi ulangnya 90 ribu rupiah.

Lantas, bagaimana dengan PNS di daerah lain, apakah sudah tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kg lagi atau masih ada yang membandel ? (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal

Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur

25 April 2024 - 00:12 WITA

luwu timur

DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA

24 April 2024 - 20:03 WITA

DPRD Luwu Timur

Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu

23 April 2024 - 19:53 WITA

Luwu Timur

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur
Trending di KABAR PEMDA