Menu

Mode Gelap
Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

LUWU TIMUR · 20 Mar 2018 05:07 WITA · Waktu Baca

Ajak Warga Pilih Salah Satu Cagub, Camat wasuponda Tersangka


					Ajak Warga Pilih Salah Satu Cagub, Camat wasuponda Tersangka Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Larangan berkampanye bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan. Meskipun memiliki hak suara dalam pemilu, namun ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam sebuah pesta demokrasi.

Namun larangan itu, terkadang tidak dipedulikan oleh ASN itu sendiri hingga berujung kepada proses hukum terhadap dirinya. Itupun terjadi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adalah Camat Wasuponda, “JP” diduga mengajak warga untuk memilih salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka di sebuah acara di Wasuponda belum lama ini

” Berkasnya telah kita serahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya menjani beberapa kali pemeriksaan di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum terpadu,red),” Kata Rahman Atja, Gakkumdu Panwas Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (20/03/18)

Ia menjelaskan bahwa “JP” terbukti melanggar pasal 71 UU No.10 tahun 2018 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Dan hal itu juga menjadi temuan panwascam setempat yang di buktikan dengan gambar dan rekaman video.

Sementara itu, untuk pelanggaran UU ASN, pihak Panwas juga telah melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler mengungkapkan dirinya akan segera mengambil langkah-langkah agar pelayanan di Kantor Camat Wasuponda tetap berjalan maksimal pasca ditetapkannya camat Wasuponda sebagai tersangka

” dalam waktu dekat, saya akan tunjuk pejabat sementara sembari menunggu hasil rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan,red) yang akan kami laksanakan,” Pungkas Husler. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM