Laporan : Rd/Geb
LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa proyek fisik tahun anggaran 2018 di Kabupaten Luwu Timur mengalami keterlambatan hingga masa kontrak berakhir. Salah satunya, proyek pembangunan Tribun Mini Stadion sepakbola di Kecamatan Wasuponda.
Dalam kontraknya, pihak kontraktor dalam hal ini, CV.Resky Adelia tidak mampu menyelesaikan proyek senilai Rp 1.888.118.976 Miliar tersebut hingga tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana batas waktu kontrak.
Hendro Prabowo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga (Parbudmudora) tersebut, Rabu (30/01/19) kepada Timuronline mengungkapkan hingga kini, proyek tersebut sudah mencapai bobot antara 75-80 persen saat kontrak berakhir.
” Terakhir kami bobot beberapa waktu yang lalu dan sudah mencapai 75 persen. Saya tidak tahu perkembangan saat ini. Yang jelasnya, keterlambatan itu, sesuai hak pihak pelaksana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mereka berhak mendapatkan addendum atau penambahan waktu. Dan kami memberi selama 50 hari. Tapi tentunya pula, adendum itu disertai sanksi berupa pihak perusahaan wajib membayar biaya adendum seperseribu dari total anggaran atau sekitar 1,8 juta perhari dan disetor ke kas daerah, Terang Hendro
Hendro menambahkan, pihaknya terus berupaya meminta kepada perusahaan agar dalam sisa waktu adendum yang menyisahkan 30 hari kedepan, agar menyelesaikan proyek miliaran tersebut. (Redaksi)