Menu

Mode Gelap
KPU Lutim Tutup Pendaftaran Perseorangan Calon Bupati / Wabup Lutim Terkait Kegiatan PPID Award 2024, Diskominfo Lutim Rakor bersama PPID Pembantu Tinjau Lokasi Pasca Banjir, Bunda Paud Lutim Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Luwu Bupati Lutim Tinjau Korban Banjir Bandang Luwu dan Berikan Bantuan Kerahkan Ratusan Armada, Bupati Lutim Pimpin Aksi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Luwu Sufriaty Budiman Hadiri Lomba “Luwu Timur Berprestasi” Tingkat PAUD

LUWU TIMUR · 24 Mar 2019 01:48 WITA · Waktu Baca

Ketua Komisi III Kepada Manajemen PT.PUL : Bangun Dong Kantor Permanen, Jangan Ngontrak

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Mendapat beberapa laporan terkait adanya permasalahan di PT. Prima Utama Lestari (PUL), DPRD Lutim akhirnya memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Desa Ussu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Jumat (22/03/19) kemarin bertempat di Kantor DPRD Lutim, hearing dihadiri  Wakil Ketua DPRD H.M. Siddiq BM, Ketua Komisi 3 DPRD Luwu Timur Herdinang, Anggota Komisi 3, KH. Suardi Ismail, Andi Endy B. Shin Go, Hendra Adiputra Hatta, Leonar Bongga, Humas, Kepala Teknik Tambang, Legal dan HRD PT. PUL, Dinas Transnakerin, DLH, DPMPTSP, Dishub, Bagian Hukum Setda.

Herdinang dalam keterangannya mempertanyakan tenaga kerja lokal dan kantor perusahaan. Dia mendesak agar PT PUL segera membangun kantor permanen di Malili. Dirinya menyindir PT PUL yang hingga saat ini kantornya masih kontrak.

“ Anda ini perusahaan besar, bangun dong kantor permanen!,” Tegas Herdinang

Terkait wacana PT.PUL akan membangun Smelter, Komisi III DPRD Lutim hanya menganggapnya angin lalu dan tak lebih hanya sekedar wacana.

Herdinang meminta perusahaan lebih fokus kepada tenaga kerja dan jaminan reklamasi lahan daripada hanya sekadar berwacana. Saat ini perusahaan telah mempekerjakan 46 orang tenaga non skill masyarakat lokal. Pihak Legal dan HRD PT PUL mengklaim persentase jumlah tenaga lokal mencapai 90%.

Persoalan jaminan reklamasi (jamrek) juga tak luput menjadi sorotan. DPRD Lutim merekomendasikan, sebelum PT PUL melakukan aktivitas tambang harus menyetorkan jamrek yang cukup sebelum memulai aktivitas tambang. Hal ini berguna untuk meminimalisir dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Namun kewenangan penentuan jamrek menjadi bagian dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel. Olehnya itu, DPRD Lutim meminta pemda agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi terkait hal ini. (Red/ DPRD)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

KPU Lutim Tutup Pendaftaran Perseorangan Calon Bupati / Wabup Lutim

13 Mei 2024 - 18:00 WITA

Terkait Kegiatan PPID Award 2024, Diskominfo Lutim Rakor bersama PPID Pembantu

13 Mei 2024 - 17:40 WITA

Tinjau Lokasi Pasca Banjir, Bunda Paud Lutim Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Luwu

12 Mei 2024 - 21:11 WITA

Bupati Lutim Tinjau Korban Banjir Bandang Luwu dan Berikan Bantuan

12 Mei 2024 - 20:04 WITA

Kerahkan Ratusan Armada, Bupati Lutim Pimpin Aksi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Luwu

12 Mei 2024 - 16:58 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version