Kasat Lantas Polres Lutim : UU No 22 Tahun 2009 Tak Perlu Direvisi

LUWU TIMUR, Timuronline – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Luwu Timur, AKP.Anis Dj menilai rencana revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak perlu dilakukan.

” Kan sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah,red). Dan disitu sudah cukup jelas kok,” Ungkapnya

Persoalan ini mengemuka saat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar seminar terkait transportasi angkutan umum online di Makassar, Kamis (29/03) lalu yang dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Agus Septono dan beberapa narasumber yang merupakan pakar transportasi.

Prof.Abd.Muin (Guru Besar Hukum UMI Makassar) yang hadir dalam seminar tersebut mengungkapkan jika dirinya pun menganggap revisi UU tersebut tak perlu dilakukan.

” Kalau hanya berpedoman terhadap permasalahan angkutan online, saya rasa tidak perlu (direvisi,red),” Katanya.

Seperti sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi demo di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Dalam demo tersebut, pengemudi ojek online meminta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar segera direvisi. UU itu dianggap tidak memihak kepada para pengemudi ojek daring tersebut. (Redaksi)